Journalis Asing / Ils |
Seorang wartawan Barat telah ditangkap dan dipenjara di Papua Barat, menggarisbawahi pendekatan keras bahwa pihak berwenang Indonesia masih dibutuhkan untuk pengawasan media di wilayah bergolak.
Kepala polisi daerah Lany Jaya, Komisaris Senior Adolf Beyage, dikonfirmasi ke Fairfax Media bahwa petugas kepolisian telah menahan Thomas Charles Tendeis, yang katanya adalah seorang jurnalis Perancis.
"Dia menggunakan visa turis tetapi sebenarnya ia melakukan pekerjaan jurnalistik," katanya di Lanny.
Juru bicara kepolisian Papua, Kombes Sulistyo Pudjo, kemudian kata Tendeis, 40, ditangkap pada Rabu di perusahaan tiga anggota organisasi separatis.
"Kami tidak khawatir bahwa aktivitasnya di sini adalah bagian dari upaya untuk mengacaukan Papua," kata Pudjo.
"Kami akan bekerja keluar yang hukum harus digunakan untuk mengisi [tersangka] -. UU Pers, KUHP, UU Imigrasi atau sesuatu yang lain"
Wartawan Barat yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki visa wartawan, tetapi untuk bekerja di provinsi Papua dan Papua Barat mereka harus mendapatkan yang lain, hard-to-get bentuk izin ditandatangani oleh gamut otoritas pemerintah Indonesia, termasuk polisi dan militer .
Indonesia sangat sensitif tentang keadaan Papua dan Papua Barat yang termiskin, yang telah menyelenggarakan lama berjalan tapi tingkat rendah pemberontakan separatis, serta kemiskinan keras, sosial dan isu-isu lingkungan.
Polisi sering berpendapat bahwa wartawan ditolak izin untuk masuk untuk keamanan mereka sendiri.
Komentar telah dicari dari Kedutaan Prancis.
0 komentar:
Posting Komentar