Dua jurnalis asal Prancis yang bekerja di RAR, stasiun televisi negara itu, Thomas Charles Tendies dan Valentine Burrot, diduga terkait dengan gerakan kelompok bersenjata di Papua.
Keduanya saat ini masih diperiksa di ruang penyidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua.
“Iya, benar, itu Thom dan satunya seorang perempuan, mereka akan ketemu kami, mereka diutus oleh kantor OPM di Prancis, mereka adalah wartawan kami,” kata Panglima Kodap VII Organisasi Papua Merdeka wilayah Lapago Jayawijaya, Erimbo Enden Wanimbo, saat menghubungi Tempo, Jumat, 8 Agustus 2014.
Enden mengatakan kedua jurnalis tersebut belum sempat berjumpa dengan petinggi OPM di markasnya di sekitar Distrik Pirime, Lanny Jaya. “Mereka ditangkap di hotel di Wamena sebelum ketemu kami, mereka tidak bersalah,” ujarnya.
Enden meminta kepolisian membebaskan kedua wartawan tersebut. “Kami minta lepaskan mereka, sekali lagi, mereka tidak punya kesalahan apa-apa. Mereka hanya ingin meliput, bukan dengan tujuan politik atau ada kepentingan tertentu,”ujarnya lagi.
Tendies dan Burrot ditangkap oleh Kepolisian Resor Jayawijaya, Kamis, 7 Agustus 2014, di Hotel Mas Budi Wamena. Bersama keduanya, tiga orang dari Dewan Adat Papua (DAP) juga diringkus. Ketiganya berinisial LK (17), DD (27), dan JW (24). “Kalau tiga orang lainnya itu, bukan pengikut kami. Saya tidak mengenal mereka bagian dari pasukan saya, mereka itu dari DAP,” kata Enden.
Enden menyesalkan tindakan kepolisian yang dengan mudah menahan jurnalis asing. “Kebebasan bersuara sudah dibungkam. Kenapa masalah Papua tidak boleh diketahui di luar negeri?” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, dalam penyelidikan polisi, Tendeis telah menyalahi izin visa seperti yang tertulis dalam paspornya.
“Dalam visa Thomas, dia berkunjung ke Wamena sebagai turis. Tapi, kenyataannya, dia meliput di Wamena. Jelas dia melakukan peliputan ilegal,” ujarnya. (Baca: Mabes Polri Selidiki Identitas Jurnalis Prancis)
Dari data yang diperoleh, kepolisian masih menyelidiki keberadaan jurnalis Prancis ini di Wamena, apakah sebagai jurnalis atau orang yang bekerja di lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing. “Hingga saat ini, baik jurnalis maupun LSM asing masih dilarang pemerintah pusat untuk melakukan peliputan ataupun penelitian di Papua,” kata Pudjo.
Ia mengaku khawatir kegiatan itu direkayasa untuk membuat kerusuhan. “Kami masih mendalami undang-undang apa yang akan disangkakan kepada mereka.
08 Agustus 2014
Home »
Free West Papua
,
Hukum
,
Indonesia
,
Police
,
TNI/Polri
,
TPN/OPM
,
Wartawan
» Enden Wanimbo: Sesalkan Penangkapan Jurnalis Asing Asal Prancis
0 komentar:
Posting Komentar