24 Agustus 2014

Nasib Dua Wartawan Perancis di Papua Yang Tidak Diketahui

Nasib dua wartawan Prancis ditahan oleh polisi Indonesia selama hampir satu minggu di wilayah bergolak Papua masih belum jelas, yang di lansir ABCNews.au

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dari Franco-Jerman Saluran TV Arte, telah dituduh pelaporan tanpa visa valid.

Para pembuat film dokumenter yang dengan visa turis ketika mereka ditahan di kota dataran tinggi Wamena, bersama dengan sejumlah aktivis hak asasi manusia setempat.

Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan kepada Asia Pacific pasangan didakwa dengan pelanggaran imigrasi dan bisa menghadapi hingga lima tahun penjara.

"Tuduhan menyalahgunakan visa turis mereka untuk melakukan pekerjaan jurnalistik," katanya.

"Polisi mengatakan bahwa mereka dicurigai berusaha untuk menarik perhatian internasional pada Papua, untuk meningkatkan pemberontakan di Papua."
- See more at: http://holandianews.blogspot.com/2014/08/nasib-dua-wartawan-perancis-di-papua.html#sthash.LQw91EOz.dpuf
Nasib dua wartawan Prancis ditahan oleh polisi Indonesia selama hampir satu minggu di wilayah bergolak Papua masih belum jelas, yang di lansir ABCNews.au

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dari Franco-Jerman Saluran TV Arte, telah dituduh pelaporan tanpa visa valid.

Para pembuat film dokumenter yang dengan visa turis ketika mereka ditahan di kota dataran tinggi Wamena, bersama dengan sejumlah aktivis hak asasi manusia setempat.

Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan kepada Asia Pacific pasangan didakwa dengan pelanggaran imigrasi dan bisa menghadapi hingga lima tahun penjara.

"Tuduhan menyalahgunakan visa turis mereka untuk melakukan pekerjaan jurnalistik," katanya.

"Polisi mengatakan bahwa mereka dicurigai berusaha untuk menarik perhatian internasional pada Papua, untuk meningkatkan pemberontakan di Papua."
- See more at: http://holandianews.blogspot.com/2014/08/nasib-dua-wartawan-perancis-di-papua.html#sthash.LQw91EOz.dpuf
Nasib dua wartawan Prancis ditahan oleh polisi Indonesia selama hampir satu minggu di wilayah bergolak Papua masih belum jelas, yang di lansir ABCNews.au

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dari Franco-Jerman Saluran TV Arte, telah dituduh pelaporan tanpa visa valid.

Para pembuat film dokumenter yang dengan visa turis ketika mereka ditahan di kota dataran tinggi Wamena, bersama dengan sejumlah aktivis hak asasi manusia setempat.

Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan kepada Asia Pacific pasangan didakwa dengan pelanggaran imigrasi dan bisa menghadapi hingga lima tahun penjara.

"Tuduhan menyalahgunakan visa turis mereka untuk melakukan pekerjaan jurnalistik," katanya.

"Polisi mengatakan bahwa mereka dicurigai berusaha untuk menarik perhatian internasional pada Papua, untuk meningkatkan pemberontakan di Papua."
- See more at: http://holandianews.blogspot.com/2014/08/nasib-dua-wartawan-perancis-di-papua.html#sthash.LQw91EOz.dpuf
Nasib dua wartawan Prancis ditahan oleh polisi Indonesia selama hampir satu minggu di wilayah bergolak Papua masih belum jelas, yang di lansir ABCNews.au

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dari Franco-Jerman Saluran TV Arte, telah dituduh pelaporan tanpa visa valid.

Para pembuat film dokumenter yang dengan visa turis ketika mereka ditahan di kota dataran tinggi Wamena, bersama dengan sejumlah aktivis hak asasi manusia setempat.

Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan kepada Asia Pacific pasangan didakwa dengan pelanggaran imigrasi dan bisa menghadapi hingga lima tahun penjara.

"Tuduhan menyalahgunakan visa turis mereka untuk melakukan pekerjaan jurnalistik," katanya.

"Polisi mengatakan bahwa mereka dicurigai berusaha untuk menarik perhatian internasional pada Papua, untuk meningkatkan pemberontakan di Papua."
- See more at: http://holandianews.blogspot.com/2014/08/nasib-dua-wartawan-perancis-di-papua.html#sthash.LQw91EOz.dpufgg
Nasib dua wartawan Prancis ditahan oleh polisi Indonesia selama hampir satu minggu di wilayah bergolak Papua masih belum jelas.

Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dari Franco-Jerman Saluran TV Arte, telah dituduh pelaporan tanpa visa valid.

Para pembuat film dokumenter yang dengan visa turis ketika mereka ditahan di kota dataran tinggi Wamena, bersama dengan sejumlah aktivis hak asasi manusia setempat.

Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan kepada Asia Pacific pasangan didakwa dengan pelanggaran imigrasi dan bisa menghadapi hingga lima tahun penjara.

"Tuduhan menyalahgunakan visa turis mereka untuk melakukan pekerjaan jurnalistik," katanya.

"Polisi mengatakan bahwa mereka dicurigai berusaha untuk menarik perhatian internasional pada Papua, untuk meningkatkan pemberontakan di Papua."

Laporan-laporan mengatakan Mr Dandois ditangkap di perusahaan tiga anggota gerakan separatis. 

More:

0 komentar:

Posting Komentar