31 Agustus 2014

Kematian Aktivis Papua, Siapa Pelakunya?

Kepolisiaan papua terkesan melingdungi pelaku, karena pelaku adalah Aparat Keamanan Sehingga demi pencitraan Intitusi Kepolisian Aparat segaja Mengabaikan kasus-kasus kematian aktivsi papua

Banyak aktivis kemanusiaan di batai di papua, namun kepolisiaan daerah papua tidak pernah mengungkapkan para pelaku kejahatan, Polda papua terkesan berdiam diri dan mengabaikan kematian para aktivis papua yang adalah juga  mempunyai HAK yang sama atas memperoleh keadilan.

Teringat dari kematian Alm. Theys Ilo Heloay, Justinus Morib, Kelly Kwalik, Mako Tabuni, Hubertus Mabel, Dany Wenda sampai banyak aktivis yang tidak di sebutkan nama satu per satu.

Coba anda bayangkan! dari semua kematian aktivis di atas, pernahkan para pelaku menyeret di meja pengadilan? Kenyataannya tidak!
Mereka mati dan di batai sia-sia belaka, padahal mereka bukanlah pelaku kejahatan namun mereka adalah semata-mata hanya membela yang lemah dan pejuang kemanusiaan.



Sangat ironi, Para aktivis ini mati dan dibantai dengan peluru sanjata yang adalah beli dengan uang hasil keringat rakyat, aneh banyak hal yang tidak di sangkal, justru para pelaku naik pangkat atas perbuatan pembunuhan aktivis kemnausiaan.

Seperti terjadi Pada tanggal 26 Agustus 2014, aktivis politik Martinus Yohame ditemukan tewas, dalam karung, mengapung di dekat pulau-pulau Nana di Sorong, Provinsi Papua Barat, dengan luka dilaporkan termasuk luka tembak di dadanya. Martinus, pemimpin cabang Sorong Komite Nasional Papua Barat (Komite Nasional Papua Barat, KNPB), gerakan pro-kemerdekaan di Papua, telah hilang pada tanggal 20 Agustus.

Dalam kasus lain di provinsi yang sama, pada 8 Agustus polisi ditangkap dan diduga disiksa atau dianiaya dua siswa di Kabupaten Manokwari untuk lukisan grafiti pro-kemerdekaan termasuk panggilan untuk referendum kemerdekaan bagi Papua.

Pasangan ini, Robert Yelemaken, tua siswa SMA 16 tahun, dan Oni Wea, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, yang juga aktivis KNPB. Mereka dipukul di kepala dan wajah dengan popor senapan dan ditendang oleh polisi. Keduanya dipaksa untuk roll dalam saluran diisi dengan air kotor dan minum cat. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polisi Kabupaten Manokwari dan dipukuli diduga terus.

Robert Yelemaken telah dibebaskan, tapi Oni Wea menghadapi tuduhan 'hasutan' di bawah Pasal 160 KUHP Indonesia.
Maka dengan jelas bahwa pelaku kejahatan sesungguhnya adalah aparat TNI/Polri sehingga sulit menyeret pelaku dengan alasan pencitraan intitusi kepolisian.

Read by Admin
 

0 komentar:

Posting Komentar