Gustaf Kawer |
KNPB telah mendesak kepada pihak PTUN dan Polisi Indonesia agar
menghentikan upaya penahanan dan kriminalisasi terhadap Gustaf R. Kawer,
pengacara dan pembela HAM Papua, yang juga penerima penghargaan
‘Lawyers for Lawyers Award’ di Amsterdam, Belanda itu.
Indonesia melalui Polisi dan Pengadilan berupaya menghalangi dan
membatasi pengacara hukum asal Papua yang selama ini membela aktivis
KNPB dan rakyat Papua pada umunya. Gustaf adalah pengacara yang berani,
pintar dan gigih membela kasus-kasus besar yang menimpa perjuangan rakyat sipil Papua. Ia sudah menjadi target sejak lama.
Gustaf Kawer kini digiring ke kasus kriminal dengan tuduhan
"Pengancaman dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara dalam Melaksanakan
Tugas".
Padahal, Gustaf hanya meminta Majelis Hakim di PTUN untuk
menunda persidangan putusan terhadap salah satu kliennya. Hakim justru
melapor pada Polisi dan Polisi justru mmanfaatkan laporan itu untuk
menjerat Gustaf Kawer.
KNPB menghimbau agar rakyat Papua di dalam
negeri maupun di luar negeri untuk turun jalan bila Gustaf Kawer tetap
dikriminalisasi dan diproses hukum, karena sesuai Undang-Undang Nomor 18
tahun 2003 tentang Advokat Pasal 14, 15 dan 16, bahwa tindakan yang
dilakukan oleh Sdr. Gustaf sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan
tersebut dan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sdr. Gustaf, masih
dalam batas – batas membela kepentingan klien, yang mana tindakan
tersebut tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata
0 komentar:
Posting Komentar