23 Oktober 2014

KNPB Desak PTUN Segera Hentikan Kriminalisi Gustaf Kawer

Gustaf Kawer
KNPB telah mendesak kepada pihak PTUN dan Polisi Indonesia agar menghentikan upaya penahanan dan kriminalisasi terhadap Gustaf R. Kawer, pengacara dan pembela HAM Papua, yang juga penerima penghargaan ‘Lawyers for Lawyers Award’ di Amsterdam, Belanda itu. 

Indonesia melalui Polisi dan Pengadilan berupaya menghalangi dan membatasi pengacara hukum asal Papua yang selama ini membela aktivis KNPB dan rakyat Papua pada umunya. Gustaf adalah pengacara yang berani, pintar dan gigih membela kasus-kasus besar yang menimpa perjuangan rakyat sipil Papua. Ia sudah menjadi target sejak lama.


Gustaf Kawer kini digiring ke kasus kriminal dengan tuduhan "Pengancaman dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara dalam Melaksanakan Tugas". 
Padahal, Gustaf hanya meminta Majelis Hakim di PTUN untuk menunda persidangan putusan terhadap salah satu kliennya. Hakim justru melapor pada Polisi dan Polisi justru mmanfaatkan laporan itu untuk menjerat Gustaf Kawer.

KNPB menghimbau agar rakyat Papua di dalam negeri maupun di luar negeri untuk turun jalan bila Gustaf Kawer tetap dikriminalisasi dan diproses hukum, karena sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 14, 15 dan 16, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Gustaf sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan tersebut dan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sdr. Gustaf, masih dalam batas – batas membela kepentingan klien, yang mana tindakan tersebut tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata
 

0 komentar:

Posting Komentar